Pedoman Gasing (Gyro Compass), Hukum-hukum gasing, Kedudukan Gyro-Scope di Bumi
PEDOMAN GASING (GYRO COMPASS) PENGERTIAN UMUM Gyroscope (gasing) berasal dari kata ‘gyros’ yang artinya berputar, dan ‘schopein’ yang artinya melihat. Pengertian secara umum, bahwa gyro-scope adalah benda yang menyerupai roda yang berputar pada porosnya dengan kecepatan tinggi (6000 putaran per menit atau lebih) dan dapat bergerak bebas sekeliling 3 arah poros yang berdiri tegak lurus satu sama lain, dimana arah poros-poros tersebut saling memotong di titik berat benda. Syarat-syarat gyro-scope: Resultante semua gaya harus bertumpu pada titik berat gasing Ketiga poros harus berdiri tegak lurus satu sama lain Ketiga poros harus saling memotong di titik berat gasing Kecepatan putar harus cukup besar dan tetap, sehingga dapat berlaku hokum Gasing I (antara 6.000 sampai 13.000 rpm) Hukum-hukum gasing: Hukum Gasing I: Poros suatu gasing yang berputar sangat cepat, yang terpasang bebas dalam 3 bidang, salah satu ujung porosnya akan menunjuk ke suatu titik tetap di angkasa. Dari hukum gasin...