Tugas dan Tanggung Jawab Nahkoda Kapal

Memberikan petunjuk dalam membantu Nahkoda menyiapkan pemeriksaan dan audit kapal

Tugas dan Tanggung Jawab Nahkoda Kapal


TANGGUNG JAWAB

Pemeriksaan Luar

1. Persyaratan umum

Kapal harus diperiksa oleh para pihak yang berkepentingan. Diantaranya 
  • Pemilik O/S dan perwakilan
  • Surveyor dari perusahaan asuransi
  • Surveyor klas
  • Negara bendera / pelabuhan

Bila kapal gagal diperiksa atau ditolak oleh para pihak diatas dapat mengakibatkan keterlambatan. Hilangnya pertanggungan asuransi dan kerugian keuangan.

2. Tanggung Jawab Nahkoda


Sebagai perwakilan pemilik kapal nahkoda harus memastikan :
  • Kapalnya memenuhi seluruh persyaratan keselamatam yang berlaku baik dari klas. Negara bendera dan pemilik 
  • Kebersihan umum kapal memenuhi standar
  • Para awak kapal mengerti dan memenuhi seluruh persyaratan keselamatan.
  • Para awak kapal mengetahui tugasnya dengan baik. 

Nahkoda harus melaksanakan pemeriksaan mingguan yang berkaitan dengan kebiasaan umum keselamatan dan kebersihan kapal. Latihan darurat dan mustering harus dilaksanakan tiap dua minggu guna melatih awak kapal dalam menghadapi keadaan darurat.

3. Pemberitahuan Pemeriksaan

  • Pemberitahuan adanya pemeriksaan dari pihak luar diberikan oleh perusahaan melalui felex.
  • Kapal tidak boleh diperiksa oleh pihak luar tanpa adanya ijin terlebih dahulu dari perusahaan kecuali Nagara bendera atau pelabuhan.
4. Persiapan Pemeriksaan
Petunjuk tetap perusahaan mengenai persiapan pemeriksaan meliputi :
a. Petunjuk umum untuk pemeriksaan 
  • Kondisi dan kemampuan operasi
  • Kapal memenuhi seluruh persyaratan statuory dan klasifikasi
  • Kapal dioperasikan oleh awak kapal yang cakap dan terlatih dengan baik, dengan tingkat kesadaran yang tinggi mengenai keselamatan dan perlindungan lingkungan.

b. Bidang Pemeriksaan


Hal-hal memerlukan perhatian lebih seksama meliputi :
  • Seluruh sertifkat, buku pelaut dan pengukuhannya sertfikat awal kapal dalam keadaan baik dengan latihan keselamatan yang selalu diadakan secara teratur dan terekam baik.
  • Salinan seluruh sertifikat dan dokumen ada di kapal, sehingga bila sertifikat dan dokumen asli diserahkan ke adarat masih ada salinannnya di kapal Form A (Suplemen A) harus dilampirkan secara permanent pada sertifikat IOPP
  • Karena kebersihan umum sering dilihat sebagai cerminan kapal oleh pihak luar. Nahkoda dan staf kapal harus memberikan perhatian khusus mengenai hal itu.
  • Selama pemeriksaann para perwira dan awak kapal harus menampilkan diri secara pfofesional dengan berpakaian rapih dan mengenakan perlengkapan kerja seperti sepatu keselamatan, penutup telinga, kacamata kerja dan helm sesuai peruntukannya.
  • Kewaspadaan keselamatan awak kalap tidak ada seorangpun merokok di gang dan kepatuhan penuh pada peraturan merokok.
  • Kewaspadaan keselamatan lanjut melalui pemeliharaan  yang memadai pada perlengkapan tahan ledak, termasuk penerangan, kabel tombol, kotak penghubung listrik, alarm permukaan tangki, peranginan yang memadai dan tekanan positif dalam kamar pompa, posisi flap peranginan ditandai dengan baik botol oksigen asetelin disimpan dengan baik, perlengkapan keselamatan di locker dsb.
  • Kewaspadaan penecermaan prosedur tertulis untuk operasi muatan, tolak barang dan pengisian bahan bakar tindakan, darurat jika terjadi luberan kotak, luberan / scupper tersumbat baik katup buang kelaut ditandai peringatan untuk mencegah dibuka secara tidak sengaja dan dilashing manifold BBM ditutp rapat buku catatannya minyak mutahir dan OWS bekerja baik.
  • Pemenuhan persyaratan SOLAS, termasuk sarana keselamatan dan penyelamatan diri persyaratan mesin kemudi pembangkit listrik (gerator) darurat.
  • Prosedur anjungan – buku bel – kurva deviasi – karakteristik olah gerak – perlengkapan navigasi – peta-peta – daftar suar – publikasi nautika – petunjuk pengoperasian pemancar darurat.
  • Garis muat – lubang-lubang pembuangan – pintu kedai air – pagar kapal – tanda garus muat.

c. Kewaspadaan Keselamatan dan Lingkungan


Kewaspadaan awak kapal mengenal keselamatan dan perlindungan lingkungan, penampilan mereka dan kebersihan umum adalah kriteria penting dalam suatu pemeriksaan.

d. Pelaporan Kekurangan / Perbaikan


Nahkoda akan sesegera mungkin melaporkan dengan telex ke perusahaan setiap kekurangan yang dijumpai oleh inspector dan rencana tindakan perbaikannya. Rencana tindakan perbaikan dimaksud meliputi :
  • Cara dan alat perbaikan
  • Orang/departement yang akan melakukan perbaikan
  • Jangka waktu yang dibutuhkan
  • Bahan atau bantuan yang diperlukan

e. Kerjasama dengan inspector

  • Nahkoda diharapakn mempersembahkan kapalnya kepada inspector pihak luar, dan mendampingi dan bekerjasama dengan inspector selama pemeriksaan
  • Setiap kekurangan yang ditemui oleh inspector harus segera diperbaiki, jika mungkin dan dalam banyak hal alasan yang masuk akal kenapa kekurangan tersebut tidak dapat segera diperbaiki harus dapat diterima inspector, sehingga mengurangi jumlah kekurangan yang dicatat dalam banyak hal. Alasan yang akal kenapa kekurangan tersebut tidak dapat segera diperbaiki harus dapat diteruima oleh inspector, sehingga mengurangi jumlah kekurangan yang dicatat dalam laporan pemeriksaan.

Pemeriksaan Internal kapal


1. Umum
  • Jadwal pemeriksaan tahunan kapal disusun oleh kepala armada dan disyahkan oleh Direktur Utama
  • Frekuensi pemeriksaan tercantum dalam pedoman teknis


2. Lingkungan Pemeriksaan
Lingkungan pemeriksaan kapal adalah :
  • Sertifikat kapal, dokumen dan pulikasi statutory
  • Manajemen pengawakan, prosedur bernavigasi, perawatan dan muatan serta sertifikasi
  • Manajemen Keselamatan awak kapal termasuk kesiagaan darurat, pemadaman kebakaran, dan penyelamatan diri
  • Tindakan anti pencemaran  kapal selama dan setelah operasi muatan, pembersihan tangki, serta perlengkapan pencegahan pencemaran kapal dan kondisinya.
  • Sistem perawatan terencana kapal terhadap perlengkapan pemadaman kebakaran dan kondisinya
  • Sistem operasi muatan dan tolak bara kapal
  • Kondisi perlengkapan penambatan kapal, prosedur lambat di dermaga berlabuh jangkar atau tabat di bui
  • Perawatan perlengkapan navigasi di anjungan publikasi koreksi peta dan penyimpanan arsip.
  • Perlengkapan radio dan penyelenggaraan log radio, perawatan radio sekoci, tranciever 2 arah dan pemeriksaan batere darurat.
  • Kondisi mesin tindakan pencegahan pencemaran serta perawatan perlengkapan pemadam kebakaran, prosedur keselamatan untuk pekerja panas perlengkapan kecepatan tinggi dan sistem perawatan nya
  • Pokok – pokok garis muat
  • Kondisi umum lambung kapal, tanda-tanda bangunan atas dan geladak, ruang perbekalan dan rumah geladak serta ruang pompa
  • Kondisi tangki muatan, palkah, derek dan perlengkapannya.
  • Tambahan untuk kapal tangki bahan kimia 
  • Publikasi yang dibuthkan untuk kapal tangki bahan kimia
  • Perlengkapan pelindung untuk kapal tangki bahan kimia
  • Sistem alam muatan
  • Perlengkapan pemadam dan pencegah kebakaran
  • Kondisi sistem peranginan
  • Perlengkapan penyelamatan diri khusus untuk kapal tangki bahan kimia.
  • Kewaspadaan dan pengetahun awak kapal atas muatan yang dimuat
  • Kualifikasi dan setifikasi awak kapal
3. Kajian Pemeriksaan 
  • Inspector harus mengkaji dan mendiskusikan temuan, ketidak sesuaian dengan nahkoda, KKM, Mualim I dan Masinis I. Bila memungkinkan nahkoda atau KKM dibertahu mengenai lokasi dan sifat dari kekurangan atau kerusakan yang dijumpai.
  • Cacat dan tidak sesuai pada struktur kapal, yang dapat diperbaiki oleh awak kapal, akan ditentukan oleh kepala armada sesuai jangka waktu
  • Nahkoda harus melaporkan kepada kepala armada tentang kekurangan yang diperbaiki
  • Cacat dan ketidak sesuainan pada bangunan kapal yang memerlukan dukungan dari darat akan disampaikan kepada armada dan kepada armada akan mengkaji urgensi perbaikannya setiap enam bulan.
  • Kepala armada akan mengkaji laporan pemeriksaan.

Postingan populer dari blog ini

Pengoperasian Radar Navigasi

Pedoman Gasing (Gyro Compass), Hukum-hukum gasing, Kedudukan Gyro-Scope di Bumi

Pendeteksian, Sea – Return (Sea Cluter), Echo Palsu, Pancaran gelombang radio RACON